Alamat Kantor Jl. Angkasa No. 01, Numfor Timur, Kab. Biak Numfor. Lahir 25 Oktober 1976 di Wonogiri, Jawa Tengah. Memulai karir sebagai Kepala Kantor UPBU Numfor pada tahun 2023 sampai sekarang, Kepala Kantor UPBU Mindiptanah (2022-2023), Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat (2020-2022), Kepala Subseksi Teknik, Operasi, Keamanan, dan Pelayanan Darurat (2015-2020). Memiliki latar belakang pendidikan S-1 Administrasi Publik (2022), D-III Teknik Elektro (2005), STM Negeri Pembangunan Semarang (1996), SMPN 1 Purwantoro Wonogiri (1992), SDN Warui 1 Wonogiri (1989)
Tugas
Kantor UPBU Kelas III Numfor mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada Bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi
Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar udara serta fasilitas penunjang;
Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat dan alat-alat besar Bandar udara serta fasilitas penunjang
Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slot time);
Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, serta barang berbahaya dan senjata;
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat Bandar udara;
Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara;
Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan Bandar udara;
Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hokum dan hubungan masyarakat; dan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pejabat Unit Kerja
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
DATA STATISTIK YANG DIBUAT DAN DIKELOLA OLEH UPBU NUMFOR TAHUN 2024
KEPEGAWAIAN
KEUANGAN
DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA